Dalam kehidupan, setiap manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Di mana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur, yang pada dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi serakah, tamak, rakus, iri hati, dan sulit untuk membedakan antara hitam dan putih lagi serta mengesampingkan nurani dan sisi moralitas.
Definisi Keadilan Menurut Para Ahli
Menurut Aristoteles, keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan di sini diartikan sebagai titik tengah antara dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit, yang mana kedua ujung ekstrem ini dapat berupa dua orang atau benda. Gambaran lebih jelasnya, apabila ada dua orang yang mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Jika tidak demikian, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama sehingga akan memunculkan proporsi baru yang disebut tidak adil.
Sedangkan menurut Plato, keadilan diproyeksikan pada diri manusia sendiri, di mana akan dikatakan adil apabila seseorang dapat mengendalikan dirinya dan perasaannya dapat dikendalikan oleh akalnya. Berbeda dengan pendapat Plato, Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurutnya, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah? Sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Macam-Macam Keadilan
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato memberikan pendapatnya bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya yang paling cocok baginya (the man behind the gun). Pendapat Plato tersebut disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
2. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan dapat terlaksana apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan Komulatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Menurut Aristoteles, keadilan komulatif ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
No comments:
Post a Comment